
Cikarang – Perundingan upah tahun 2025 antara PUK dan manajemen PT Kasen telah memasuki tahap kedua. Dalam pembahasan ini, berbagai aspek kenaikan upah dan tunjangan bagi pekerja dibahas secara mendalam guna memastikan kesejahteraan karyawan tetap terjaga.
Berdasarkan hasil perundingan, pekerja kontrak pertama akan menggunakan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) Bekasi 2025. Sementara itu, pekerja kontrak kedua akan mendapatkan upah berdasarkan rumusan yang telah di tetapkan di dalam PKB. Selain itu, gaji pokok pekerja tetap terendah tahun 2025 juga disepakati naik sebesar 7%.
Selain kenaikan gaji pokok, di perundingan lalu (PKB) beberapa kebijakan tambahan terkait tunjangan karyawan, Base masa kerja mengalami kenaikan ,Tunjangan jabatan, tunjangan skill cheker, serta tunjangan anak dan istri juga mengalami peningkatan sesuai dengan rumusan yang telah disepakati.
Meski telah mencapai beberapa kesepakatan, perundingan masih belum sepenuhnya selesai. Beberapa aspek lainnya masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut dan akan dilanjutkan dalam pertemuan berikutnya. PUK menginginkan N masa kerja dan Prosentase Penilaian di evaluasi setiap tahun, termasuk Tahun ini. Karena itu amanat PKB yg harus dievaluasi setiap tahun.
PUK berharap, keputusan yang dihasilkan nantinya mampu meningkatkan semangat kerja dan produktivitas, sehingga berdampak positif bagi perusahaan dan para pekerja. doc.mediapukkasen