Jakarta, 25 September 2023– Ratusan buruh dari Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPAMK FSPMI) Kabupaten/Kota Bekasi, Jawa Barat, mengikuti aksi unjuk rasa di Istana Negara dan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (25/9/2023).Aksi ini dilakukan untuk menyuarakan tuntutan, di antaranya:
Cabut Omnibus Law UU No. 6 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja
Naikan upah tahun 2024 sebesar 15%
Cabut presidential threshold 20% menjadi 0%
Reformasi agraria dan kedaulatan pangan
Tolak impor beras 23 juta ton
Turunkan harga beras dan sembako
Massa aksi yang mengenakan seragam oranye dan membawa spanduk dan poster berorasi di depan Istana Negara dan Gedung MK. Mereka menuntut pemerintah untuk segera mengakomodasi tuntutan mereka.
“Kami menuntut pemerintah untuk segera mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja. UU ini telah merugikan buruh dan rakyat Indonesia,” kata sang orator buruh.
Aksi unjuk rasa ini merupakan aksi lanjutan dari aksi-aksi yang telah dilakukan sebelumnya. Buruh berharap, pemerintah dapat mendengar tuntutan buruh dan rakyat Indonesia.
“Kami akan terus berjuang untuk menuntut hak-hak buruh dan rakyat Indonesia,” tegas sang orator butuh.