Berdasarkan informasi yang didapat, ada 6 perkara yang akan dibacakan putusannya oleh Mahkamah Konstitusi pada tanggal 2 Oktober 2023, yaitu:
* Perkara Nomor 41/PUU-XXI/2023: Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
* Perkara Nomor 40/PUU-XXI/2023: Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
* Perkara Nomor 46/PUU-XXI/2023: Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
* Perkara Nomor 50/PUU-XXI/2023: Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
* Perkara Nomor 100/PUU-XXI/2023: Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
* Perkara Nomor 54/PUU-XXI/2023: Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Dari keenam perkara tersebut, yang paling menyita perhatian publik adalah perkara nomor 41/PUU-XXI/2023, yaitu pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perkara ini diajukan oleh berbagai pihak, termasuk serikat buruh, organisasi masyarakat sipil, dan akademisi. Mereka menilai bahwa Undang-Undang Cipta Kerja bertentangan dengan konstitusi, khususnya dalam hal perlindungan tenaga kerja, lingkungan hidup, dan tata kelola pemerintahan.
Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara-perkara tersebut akan menjadi penting bagi perkembangan hukum dan demokrasi di Indonesia.
Putusan yang menguntungkan para pemohon akan menjadi kemenangan bagi mereka yang memperjuangkan hak-hak konstitusional.
Sebaliknya, putusan yang tidak menguntungkan para pemohon akan menjadi kerugian bagi mereka dan akan berdampak pada kehidupan masyarakat.
Putusan Mahkamah Konstitusi akan dibacakan pada tanggal 2 Oktober 2023 pukul 1 siang WIB.