Jakarta, 2 Oktober 2023 – Ribuan buruh dari berbagai serikat buruh di Indonesia menggeruduk Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (2/10/2023). Mereka berkumpul untuk menunggu keputusan MK terkait pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Pantauan di lokasi, massa buruh mulai berdatangan sejak pagi hari. Mereka membawa berbagai atribut aksi, seperti spanduk, poster, dan bendera. Massa buruh juga membentangkan kain rentang bertuliskan “Batalkan UU Cipta Kerja”.
Massa buruh menuntut MK membatalkan UU Cipta Kerja karena dinilai bertentangan dengan konstitusi, khususnya dalam hal perlindungan tenaga kerja, lingkungan hidup, dan tata kelola pemerintahan.
“Kami menuntut MK membatalkan UU Cipta Kerja karena merugikan buruh dan rakyat Indonesia,” ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
Iqbal mengatakan, UU Cipta Kerja telah menghilangkan berbagai hak buruh, seperti upah minimum, pesangon, dan jam kerja. Selain itu, UU Cipta Kerja juga dinilai telah merusak lingkungan hidup dan tata kelola pemerintahan.
“UU Cipta Kerja tidak adil, tidak berpihak pada rakyat, dan tidak berpihak pada lingkungan hidup,” kata Iqbal.
Massa buruh berencana akan bertahan di depan Gedung MK hingga keputusan MK dibacakan pada pukul 1 siang WIB.
Putusan MK dalam perkara ini akan menjadi penting bagi perkembangan hukum dan demokrasi di Indonesia.Putusan yang menguntungkan para pemohon akan menjadi kemenangan bagi mereka yang memperjuangkan hak-hak konstitusional. Sebaliknya, putusan yang tidak menguntungkan para pemohon akan menjadi kerugian bagi mereka dan akan berdampak pada kehidupan masyarakat.